Dapat Pengurangan Hukuman, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Langsung Bebas

Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto saat mengikuti jalannya sidang. (foto: istimewa)

Usai pengajuan program asimilasi Covid-19 disetujui, kata Jhonny, kliennya mendapat pengurangan hukuman dan langsung bebas.

Seperti diketahui, Kompol Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022 karena terjerat  kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan atasannya Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Presiden Serahkan 7000 Sertifikat Tanah Di Kuningan

Selain itu, Jhonny menegaskan saat ini kliennya masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun. “Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun,” ucapnya.

Menurutnya, Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Chuck yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:  Cek Fakta! Beredar Kabar Ferdy Sambo Bersama Puluhan Tengkorak

Menurut Karo Penmas Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, pembatalan pemecatan terhadap bawahan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilakukan berdasarkan putusan upaya banding yang diajukan oleh Chuck.

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6).

Baca Juga:  Prabowo Kumpulkan 32 Pemred Media Nasional di Hambalang, Ini yang Dibahas

Ia menyebut dengan putusan banding tersebut, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menuturkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News