Ragam

Deadline Lapor SPT Tahunan Hari Ini 30 April, Awas Kena Denda dan Sanksi Pidana

×

Deadline Lapor SPT Tahunan Hari Ini 30 April, Awas Kena Denda dan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Batas waktu terakhir lapor SPT Tahunan pajak 2025.
Ilustrasi warga melakukan lapor SPT Tahunan secara online lewat situs Coretax. (Foto: Jabarnews)

Tak hanya urusan dompet, ada juga ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Sanksi ini menyasar mereka yang sengaja tidak lapor atau memberikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara.

Baca Juga:  Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun,” dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (30/4/2026).

Selain penjara, dendanya juga cukup mencekik, yakni minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga:  Longsor, Jalur Singajaya - Garut Lumpuh

Meski demikian, ada beberapa kategori orang yang dibebaskan dari denda ini menurut Pasal 7 ayat 2.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3