Tak hanya urusan dompet, ada juga ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Sanksi ini menyasar mereka yang sengaja tidak lapor atau memberikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun,” dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis (30/4/2026).
Selain penjara, dendanya juga cukup mencekik, yakni minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.
Meski demikian, ada beberapa kategori orang yang dibebaskan dari denda ini menurut Pasal 7 ayat 2.





