JABARNEWS | JAKARTA – Kasus ini bisa menjadi pelajaran para wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur secara resmi melaporkan salah satu wajib pajaknya ke aparat berwenang.
Hal ini gara-gara wajib pajak bersangkutan tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2015 dan menyampaikan informasi tidak benar dalam SPT 2017.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan lalu.
Dilansir dari Bisnis.com, penyerahan tersangka berlangsung setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ditjen Pajak menilai bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015 dan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2017.
Pemerintah menilai bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tersangka tergolong melakukan tindak pidana.