Ragam

Deadline Lapor SPT Tahunan Hari Ini 30 April, Awas Kena Denda dan Sanksi Pidana

×

Deadline Lapor SPT Tahunan Hari Ini 30 April, Awas Kena Denda dan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Batas waktu terakhir lapor SPT Tahunan pajak 2025.
Ilustrasi warga melakukan lapor SPT Tahunan secara online lewat situs Coretax. (Foto: Jabarnews)

Di antaranya adalah wajib pajak yang sudah meninggal dunia, tidak lagi memiliki penghasilan, hingga warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.

Pengecualian juga berlaku bagi badan usaha yang sudah tidak beroperasi atau kategori lain sesuai aturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:  Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT

Bagi WP yang status pajaknya “Kurang Bayar”, ada tambahan sanksi bunga 2% per bulan jika terlambat menyetor pajak.

Denda ini harus dibayar jika sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:  Tebar Benih Ikan di Sungai Surakatiga Kuningan, Uu Ruzhanul Ulum Minta Jangan Dipancing Dulu

Perlu diingat, meski sudah membayar denda nantinya, kewajiban untuk melapor SPT Tahunan tetap tidak gugur. Lapor sekarang sebelum sistem Coretax sibuk! (red)

Baca Juga:  Dinkes Ciamis Pastikan Ranitidine Sudah Tidak Diedarkan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3