Di antaranya adalah wajib pajak yang sudah meninggal dunia, tidak lagi memiliki penghasilan, hingga warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
Pengecualian juga berlaku bagi badan usaha yang sudah tidak beroperasi atau kategori lain sesuai aturan Menteri Keuangan.
Bagi WP yang status pajaknya “Kurang Bayar”, ada tambahan sanksi bunga 2% per bulan jika terlambat menyetor pajak.
Denda ini harus dibayar jika sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perlu diingat, meski sudah membayar denda nantinya, kewajiban untuk melapor SPT Tahunan tetap tidak gugur. Lapor sekarang sebelum sistem Coretax sibuk! (red)





