Di Purwakarta, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ribuan botol miras berbagai jenis dan berbagi ukuran dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Purwakarta, di halaman Mapolres Purwakarta, Sabtu (12/5/2018).

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, sebanyak 3155 botol miras berbagai merk dan ukuran serta 1156 liter tuak / Ciu.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini, merupakan hasil operasi Satuan narkoba. Dari mulai tanggal 9 April hingga tanggal 11 Mei 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  Disnakertrans Cianjur Berusaha Pulangkan Pekerja Migran yang Bermasalah

Operasi ini, lanjut Twedi, selain untuk menertibkan peredaran miras ilegal, juga untuk menjamin kepastian bagi warga selama bulan Ramadan, Kabupaten Purwakarta aman dari peredaran miras.

Pemusnahan miras dilakukan dengan menggilas botol-botol berisi miras menggunakan stone wall atau mesin penumbuk. Hadir dalam pemusnahan, di antaranya Ketua DPRD, perwakilan dari Kodim 0619 Purwakarta, Resimen Armed 2/1 Kostrad, Yonarmed 9 Pasopati Kostrad, Sub Den Pom 334 Purwakarta, dan Pemkab Purwakarta. Selain itu juga hadir Ketua MUI dan ormas Islam Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tempo : Tersinggung Soal Kartun, Adukan Ke Dewan Pers

Lanjut dia, Polres telah mengamankna 13 tersangka dan sudah dilakukan tipiring dengan Pasal 31 Huruf c Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2009.

“Kami gencar melakukan operasi di berbagai lokasi di wilayah hukum Purwakarta. Hal ini dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat karena berawal dari miras,” ujarnya.

Baca Juga:  Waspada, Modus Penipuan Ini Menyasar Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, Kapolres Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama dan dukungan selama ini.

“Ke depan tetap kami memerlukan kerja sama dan dukungan seluruh instansi serta seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Purwakarta yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat