Direktur II PT Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Bambang Rianto dibawa ke rutan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi
Bambang Rianto dibawa ke rutan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Berikut Nama Aktor Dan Aktris Terkenal Pemeran Film Terminator Salvation

Demi kepentingan penyedikan, tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (red)

Baca Juga:  MA ‘Obral” Keringanan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejagung