Direktur II PT Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Bambang Rianto dibawa ke rutan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi
Bambang Rianto dibawa ke rutan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi

JABARNEWS │ JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) memiliki babak baru. Petinggi salah satu anak perusahaan plat merah, PT Waskita, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adalah Bambang Rianto. Pria yang menjabat Direktur Operasi II PT Waskita Karya ini kini berstatus tersangka usai terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Anggota DPR Soal Izin Tambang, Ternyata Hoaks

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga:  Berkas Kasus sudah Lengkap, Polri Tak Kunjung Tahan Istri Ferdy Sambo

Hasil pencairan SCF itu, oleh Bambang diklaim Bambang untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor. Tujuannya agar niat upayanya tersebut tidak diketahui.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Kota Bandung Tembus Rp 2,5 Triliun Per Tahun

“Yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” jelas Ketut dalam keterangan, Senin (5/12/2022).