“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar,” tertulis dalam keterangan resmi Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (26/5/2022).
Tim Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana oleh wajib pajak tersebut sebelum melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan itu, Tim Penyidik mengaku telah memberitahukan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada wajib pajak terkait. Wajib pajak dapat membayar pajak yang kurang bersama dengan dendanya untuk proses pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut.
“Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tertulis dalam keterangan resmi.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik pun telah memberitahu wajib pajak bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi dendanya.
Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. “Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tertulis dalam keterangan resmi. (red)
Sumber: Bisnis.com