Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT

Ditjen Pajak memperkarakan wajib pajaknya yang tak lapor SPT tahunan. (foto: istimewa)

“Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar,” tertulis dalam keterangan resmi Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Tim Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana oleh wajib pajak tersebut sebelum melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka.

Baca Juga:  Mulai Tahun Depan NIK Bisa Digunakan untuk NPWP, Begini Prosesnya

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan itu, Tim Penyidik mengaku telah memberitahukan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada wajib pajak terkait. Wajib pajak dapat membayar pajak yang kurang bersama dengan dendanya untuk proses pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut.

“Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tertulis dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Kesepakatan APPHAMI bersama FKMPB Jelang Pelantikan Presiden

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik pun telah memberitahu wajib pajak bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi dendanya.

Baca Juga:  VIDEO: Yenny Wahid Siap Jadi Cawapres Anies Baswedan

Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. “Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tertulis dalam keterangan resmi. (red)

 

Sumber: Bisnis.com