DPRD Geregetan Lihat Sawah Beralih Jadi Perumahan Dan Industri

JABARNEWS | KAB. SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mempersoalkan alih fungsi lahan basah yang berubah fungsi menjadi area perumahan dan kawasan industri. Kondisi itu terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sukabumi, yaitu di Kecamatan Cicurug, Cidahu, dan Kecamatan Cikembar.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, mengatakan, para legislator Kabupaten Sukabumi tengah mengumpulkan data untuk kajian dan verifikasi.

“Data sementara yang kita kumpulkan, alih fungsi lahan basah yang cukup banyak ada di Kecamatan Cicurug, Cidahu dan Cikembar. Namun demikian, hingga kini kami terus kumpulkan datanya sebagai dasar bahan kajian,” jelasnya dikutip Radar Sukabumi, Senin (23/7/2018).

Baca Juga:  Gerah Dituding Biang Keladi Perceraian Sule dengan Nathalie Holscer, Putri Delina Matikan Kolom Komentar Instagramnya

Dijelaskannya, setelah seluruh data dan fakta masuk, DPRD bakal membahasnya dengan setiap fraksi untuk menentukan tindakan selanjutnya. Bahkan, jika dinilai sebagai masalah besar, DPRD akan mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) tentang alih fungsi lahan basah.

“Langkah awal kami akan bahas terlebih dahulu dengan fraksi, jika dianggap sebagai masalah besar kami bentuk saja Panja-nya. Intinya, kami ingin melakukan perbaikan dan mempertahankan lahan sawah itu,” ujarnya.

Selain melakukan pembahasan dengan fraksi, pihaknya juga bakal meminta informasi lengkap tentang alih fungsi lahan basah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dengan begitu, dalam waktu dekat DPRD bakal segera bertindak.

Baca Juga:  Berjubel! Di Kota Ini Warga Rela Berdesakan Demi Ambil Bantuan Sosial

“Kami juga akan panggil Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk minta penjelasan lengkap tentang alih fungsi lahan ini,” ujarnya.

Agus menduga, walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penetapan LP2B dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), alih fungsi lahan basah masih saja disalahgunakan oleh beberapa oknum.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPRD bakal melakukan tindakan tegas dalam waktu dekat. Jangan sampai ada ketimpangan di lapangan, Undang-Undangnya sudah jelas dan Perda-nya pun sudah ada. Jadi, jangan sampai ada oknum yang menyalahinya lagi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 3 Desember 2022, Leo Virgo dan Libra

Sementara itu, Camat Cidahu, Ading Ismail mengaku, selama dirinya memimpinan wilayah Cidahu, belum ada lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi pemukiman, perusahaan, dan sebagainya. Bahkan, dirinya sepakat bahwa sawah harus dijaga untuk kelangsungan hidup masyarakat petani.

“Selama saya menjabat belum ada. Lahan basah atau tanah berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan, kasihan anak cucu kita,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat