JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejak tanggal 31 Maret 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Namun, berdasarkan data situs E-LHKPN KPK per 3 April 2021, untuk tingkat kepatuhan terhadap LHKPN pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sebesar 89,96 persen.
Hal itu disebabkan, dari 239 pejabat di Kabupaten Purwakarta yang wajib lapor, 17 berkas diantaranya belum lengkap dan masih ada 7 berkas yang masih dalam antrian dan 215 berkas dinyatakan lengkap.
Untuk tingkat pelaporan sudah mencapai 100 persen.
Sementara itu, untuk tingkat kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta hanya sebesar 18,75 persen.
Kecilnya tingkat kepatuhan LHKPN DPRD Kabupaten Purwakarta dikarenakan, dari 48 orang yang wajib lapor, hingga batas waktu, hanya 43 orang yang menyampaikan laporan, dan baru 1 berkas yang dinyatakan lengkap.
Kemudian, 33 berkas masih dalam antrian, sementara yang dinyatakan lengkap baru 9 berkas. (Red)