Draf KUHP: Hina DPR, Jaksa, Polisi hingga Bupati Terancam Pidana Penjara

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang menyudutkan DPR. (foto: istimewa)

Dalam hal perbuatan di atas, kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, RKUHP menegaskan bila delik di atas adalah delik aduan, bukan delik umum.

Baca Juga:  Dewan Pers - Fraksi PDIP Bahas RKUHP, Singgung Soal Pasal Penghinaan Presiden hingga Berita Hoaks

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi yang menyebarkannya lewat media sosial. Pasal 354 berbunyi:

Baca Juga:  Bantu Pedagang Terdampak PPKM Level 4, Satpol PP Purwakarta Bagikan Paket Sembako

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (red)

Baca Juga:  Hari Ini Mahasiswa Ultimatum Presiden Jokowi selama 7 x 24 Jam, Begini Isi Tuntutannya

 

sumber: detik.com