Duh, Timses Cabup No 1 Garut Lakukan ‘Money Politic’

JABARNEWS | GARUT – Gara-gara membagikan Uang sebesar Rp.25 ribu kepada 30 orang peserta kampanye. Tim sukses paslon bupati dan wakil Bupati Garut nomor urut 1 ini, dijerat undang-undang nomor 10 tentang Pilkada.

‘Money Politic’ politik uang yang dilakukan saat berkampanye di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu langsung ditindak tegas oleh panitia pengawas pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Garut.

“Kasusnya kini sudah dilaporkan ke Polres Garut. Polisi sudah melakukan penyidikan, kini berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksan,” ujar Komisioner Panwaslu Garut bagian penegakkan hukum dan penindakan pelanggaran, Ahmad Nurul Sahid, di Kantor Panwaslu Jalan Raya Samarang, Tarogong Kaler, Garut, Jumat(4/5/18).

Baca Juga:  Komnas PA Kecam Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak 5 Tahun

Pelanggaran kampanye itu ditemukan berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Desa di Kecamatan Karangpawitan. Dan berdasarkan keputusan rapat pleno tim sukses paslon nomor urut satu dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga:  Pertamina Naikan Harga BBM Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya 

Ahmad menambahkan, berkas dokumen kasus ini telah berada di Kejaksaan untuk disidangkan.

Dijelaskan Ahmad, pembagian uang dilakukan oleh tim sukses berinisial Z setelah Paslon Rudy–Helmi meninggalkan lokasi, sehingga paslon nomor urut satu tidak serta diperkarakan.

“Pa Rudy dan dr. Helmi tidak dipanggil karena politik uang itu dilakukan setelah keduanya meninggalkan tempat. Jadi Paslon yang bersangkutan tidak mengetahui ada politik uang,” ucapnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 20 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Aquarius dan Pisces

Lanjut Ahmad, tim sukses berinisial Z yang tersandung perkara itu merupakan salah seorang pengurus partai pengusung Paslon nomer satu di Kabupaten Garut dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun karena melanggar Undang Undang No 10 Tahun 2016 terkait pilkada. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat