Seperti diketahui, sedikitnya 46 warga negara Indonesia atau WNI tertahan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, setelah mereka kedapatan menggunakan visa tidak resmi.
Padahal, puluhan jemaah ini mengaku telah mengeluarkan biaya yang cukup mahal, antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Biaya yang cukup besar itu mereka keluarkan dengan tujuan agar mereka bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Puluhan WNI ini sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.
Mereka kemudian dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6), setelah sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan di bandara.