JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan warga Indonesia gagal menunaikan ibadah haji. Mereka tertahan di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, usai ketahuan menggunakan visa tidak resmi oleh petugas bandara setempat.
Usut punya usut, perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) ini beralamat di Bandung, Jawa Barat bernama PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini rupanya tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief meminta agar masyarakat memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji terdaftar secara resmi di Kemenag.
“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.
Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
“Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.