Ganjil Genap di Bogor, Petugas Putar Balikan 6.610 Kendaraan Bermotor

JABARNEWS | BOGOR – Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, petugas telah memutarbalikkan arah sebanyak 6.610 kendaraan bermotor dari sembilan lokasi penyekatan pada Minggu (5/9/2021) kemarin.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari 6.610 kendaraan bermotor yang diputar balik arah terdiri atas 3.717 kendaraan roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

“Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” kata Susatyo.

Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kendaraan tersebut diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, yakni plat nomornya genap. “Kendaraan yang diizinkan melintas pada Minggu (5/9/2021) adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil sesuai tanggal kalender,” ucapnya.

Baca Juga:  Wabah Covid-19, Pesantren Assalafie Cirebon Pulangkan Seluruh Para Santri

Kendaraan roda empat yang banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan plat nomor B, yakni dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurutnya, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan arah pada Minggu (5/9/2021) adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan atau naik 33 persen sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 3.717 kendaraan atau naik 16 persen dibandingkan pada Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga:  Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih untuk Masa Jabatan 2023-2028

Kendaraan bermotor tersebut diputarbalikkan arah di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor, yakni di dekat Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Tol BORR, Bundaran Air Mancur, Simpang Lodaya, Pos Terpadu Juanda, Simpang Empang, Simpang Irama Nusantara, dan SPBU Veteran.

“Di Simpang Ciawi, tidak dilakukan penyekatan ganjil genap, tetapi penutupan jalur, kecuali kendaraan darurat dan kendaraan tenaga kesehatan yang diizinkan melintas,” tuturnya.

Baca Juga:  Manfaat dan Efek Samping Rambutan yang Perlu Diketahui

Susatyo menyampaikan, di Simpang Ciawi dilakukan penutupan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk dari kawasan Puncak Bogor, yang juga diberlakukan penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini, menurut Susatyo, bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi pergerakan kegiatan masyarakat. Di aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Bogor, saat ini masih diberlakukan PPKM level 3 sehingga Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor masih terus berupaya menekan angka kasus positif Covid-19. (Red)