“Biasanya, setelah penyaluran dimulai, akan dibuka saluran pengaduan. Dari sana akan kami tindak lanjuti,” imbuh Nunuk.
Syarat Penerima Bantuan
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat menerima bantuan ini. Di antaranya:
- Terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Belum pernah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, berdasarkan pemetaan desil 1 hingga desil 10.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru non-ASN yang selama ini belum tersentuh bantuan, terutama mereka yang belum tersertifikasi,” kata Suharti.
Program ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para guru honorer sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News