Ragam

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

×

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah mulai 5 Juni 2025, bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer bergaji di bawah Rp3,5 juta (Foto: Net)

“Biasanya, setelah penyaluran dimulai, akan dibuka saluran pengaduan. Dari sana akan kami tindak lanjuti,” imbuh Nunuk.

Syarat Penerima Bantuan
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat menerima bantuan ini. Di antaranya:

  1. Terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  5. Belum pernah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, berdasarkan pemetaan desil 1 hingga desil 10.
Baca Juga:  Gelar Aksi Besar Tuntut THR, Ribuan Driver Ojol Siap Matikan Aplikasi

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru non-ASN yang selama ini belum tersentuh bantuan, terutama mereka yang belum tersertifikasi,” kata Suharti.

Baca Juga:  Waduh! 486 Guru Honorer SD dan SMP di Kota Bogor Gajinya Belum Dibayar Tiga Bulan

Program ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para guru honorer sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. (kom)

Baca Juga:  Soal Pemecatan Guru Honorer di Cirebon, Dede Yusuf Berharap Ridwan Kamil Lebih Bijaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3