Ragam

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

×

Guru Honorer Akan Terima Bantuan hingga Rp 500.000 per Bulan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah mulai 5 Juni 2025, bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer bergaji di bawah Rp3,5 juta (Foto: Net)

“Biasanya, setelah penyaluran dimulai, akan dibuka saluran pengaduan. Dari sana akan kami tindak lanjuti,” imbuh Nunuk.

Syarat Penerima Bantuan
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat menerima bantuan ini. Di antaranya:

  1. Terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  5. Belum pernah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, berdasarkan pemetaan desil 1 hingga desil 10.
Baca Juga:  Mulai Polisi Kehutanan hingga Guru Honorer, Ini Peran penyuplai Senjata Kasus Penembakan Kantor MUI

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru non-ASN yang selama ini belum tersentuh bantuan, terutama mereka yang belum tersertifikasi,” kata Suharti.

Baca Juga:  Berikut Profil Harry Styles Dan Hubungan Asmaranya

Program ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para guru honorer sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. (kom)

Baca Juga:  Daddy Rohanady: Nasib Honorer Aman?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3