MUI Purwakarta : Hoax Itu Haram

JABARNEWS | PURWAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mendukung pihak kepolisian dalam menindak semua pelaku penyebar berita bohong atau hoax.

“Sejalan dengan MUI pusat, tentu kita mendukung kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyebar hoax yang telah meresahkan masyarakat,” kata Sekretaris Umum MUI Purwakarta, Yusep Solihudien, Minggu (18/3/2018).

Baca Juga:  Tunggu 13 Hari, Jenazah Terduga Teroris Baru Dimakamkan

Menurut, Yusep tindakan membuat dan menyebarkan berita hoax merupakan tindakan haram bagi umat muslim.

“Pihak MUI sudah menegaskan dalam fatwa MUI nomer 24 tahun 2017 bahwa membuat dan menyebarkan hoax termasuk perbuatan haram,” ujarnya.

Baca Juga:  Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 Hadapi Masalah, Apa Itu?

Di sisi lain, menurut Yusep, pihak MUI juga menyayangkan maraknya berita hoax jelang pemilu dan pilkada serentak Jabar 2018.

“Kita semua ingin pilkada berjalan jujur, adil netral salah satunya dengan menghindari tindakan politik uang dan politik teror. Nah selain itu, untuk mewujudkan pilkada yang berjalan dengan baik, kita harus sama-sama mengutuk tindakan pembuat dan penyebar hoax,” ucapnya. (Gin)

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Rumput Tetangga Memang Lebih Hujau

Jabarnews | Berita Jawa Barat