JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai Sabtu (10/9). Besaran kenaikan setiap zona berbeda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9) lalu. Atas dasar aturan tersebut, aplikator harus menerapkan kebijakan baru maksimal tiga hari setelah aturan diterbitkan.
“Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9) lalu.
Masih menurut Hendro, melalui aturan baru tersebut, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.