Sementara itu Komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) menyatakan berkomitmen mendukung pendaftaran kebaya ke Unesco. Alasannya, upaya tersebut menjadi salah satu cara agar kebaya sebagai busana khas wanita Tanah Air sejak zaman dahulu bisa dilestarikan dan tidak diklaim oleh negara lain.
Dalam hal ini, PBI mendorong pendaftaran kebaya ke Unesco bersamaan dengan tiga negara lainnya, yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Sebelum menyatakan komitmennya, PBI sudah membuat gerakan supaya kebaya tercatat sebagai warisan budaya takbenda milik Indonesia.
“Bagaimana pun tujuan kita adalah melestarikan kebaya sebagai warisan budaya berbusana para leluhur.” Hal itu dikatakan ketua Umum (Ketum) PBI, Rahmi Hidayati, dalam pernyataan resminya, Selasa (2/8/2022).
“Bahwa kebaya juga dipakai oleh wanita dari negara lain, tidak bisa kita nafikkan kenyataan itu,” sambung dia.
Untuk mendukung proses pendaftaran ke Unesco, PBI akan bergerak untuk mendata sebaran pemakaian kebaya di Indonesia.
Komunitas itu turut mencatat jenis dan komunitas yang aktif menjaga warisan budaya kebaya. Dalam keterangan resminya, PBI mengatakan bahwa beberapa akademisi di bidang budaya juga bergabung dengan komunitasnya. Dengan begitu mereka dapat mengkaji busana daerah, kebaya, maupun naskah kuno. (red)
sumber: Kompas.com