Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN, Asal…

JABARNEWS | JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP itu membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Dalam PP itu disebutkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliput Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Dikutip dari laman Setkab.go.id, setiap instansi pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Baca Juga:  Manfaat Sayuran Ini Sangat Bermanfaat Untuk Kesehatan Jantung

Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.

“Usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Baca Juga:  Curug Cipeuteuy Diserbu Pengunjung

PP itu juga menyebutkan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Pengadaan calon PPPK, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

“Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” sebut PP itu.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Kunjungi Komplek Astana

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 13 PP ini. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat