Ini Daftar Obat yang Ditarik BPOM, Industri Farmasi Diminta Musnahkan Bets Produk

BPOM tarik obat sirop
BPOM memerintahkan industri farmasi untuk menerik obat sirop. (foto: istimewa)

Kedua, obat Flurin DMP Sirup. Obat batuk dan flu ini diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 dengan kemasan dus dan botol plastik dengan ukuran @60 ml.

Ketiga, obat Unibebi Cough Sirup. Obat batuk dan flu ini diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1 dengan kemasan Dus dan Botol Plastik dengan ukuran @ 60 ml.

Baca Juga:  Tak Mengandung Etilen Glikol, 30 Obat Sirop Ini Dinyatakan Aman Dikonsumsi

Keempat, Unibebi Demam Sirup. Obat yang diperuntukan meredakan demam ini diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 dengan kemasan Dus dan Botol @ 60 ml.

Kelimat, Unibebi Demam Drops. Obat demam ini diproduksi Universal Pharmaceutical.

Baca Juga:  Buzzer dan Organisasi Siluman Jegal BPOM Lindungi Konsumen Air Minum

Melalui surat edarannya, BPOM juga memerintahkan para industri farmasi agar menarik kembali sirop obat dari peredarannya di seluruh Indonesia. Setelah itu dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan yang dilakukan secara besar-besaran ini mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Waspada! Ada Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasiengagal ginjal akut progresif atipikal. (red)