Jika Diancam Oknum Debt Collector, Silahkan Lapor Pihak-pihak Berikut

JABARNEWS | BANDUNG – Debt collector sok jagoan masih tebar ancaman ke brother? Enggak usah takut bro.

Walaupun pandemi Covid-19 masih melanda, nyatanya debt collector masih berkeliaran. Bahkan nggak sedikit debt collector main tarik paksa motor dengan kekerasan.

Kalau brother ketemu oknum debt collector begitu, gak usah takut ya. Tinggal lapor mereka ke 5 lembaga ini, lengkap dengan nomor teleponnya:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  1. Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  3. Email: [email protected]
  4. Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga:  Heboh! Soal Ujian SD di Cimahi Memuat Gambar Bumi Datar

2. Kantor Polisi – Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Supaya oknum debt collector enggak bisa beraksi dengan seenaknya lagi. Terutama yang sampai menebar ancaman akan pakai kekerasan.

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Baca Juga:  Miliki Harta Triliunan, Siapa Sosok Pengusaha Tak Tersentuh Pajak yang Disebut Chairul Tanjung?

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  1. Call center: 021-7981858 atau 7971378
  2. Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  3. Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Baca Juga:  Kota Bogor Catat 10 Pasien Positif Covid-19 Meninggal dalam Sepekan

5. Bank Indonesia (BI) – Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  1. Contact center BICARA
  2. Telepon: 021-131
  3. Email: [email protected]
  4. Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  5. Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  6. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat. (Red)