Hasil penyelidikan awal, kata Arif, tersangka Praka AK ini mengambil total 50 butir amunisi peninggalan itu di Pos Holomama. Sebanyak 10 butir amunisi kemudian dijual seharga Rp 2 juta.
“Amunisi tersebut berasal dari peninggalan Satgas Yonif 501,” lanjut AKBP Arif.
Kini Praka AK, Fabianus Sani dan John Sondegau hari ini diterbangkan ke Nabire untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (red)
sumber: Detik.com