Jual 10 Butir Amunisi seharga Rp2 Juta ke KKB, Ternyata Pelakunya Oknum Prajurit TNI

Prajurit TNI melakukan tugas pengamanan di wilayah Papua. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TIMIKA – Kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papau akhirnya terbongkar. Pelakunya ternyata oknum prajurit TNI berpangkat prajurit kepala (praka).

Prajurit TNI berinisial Praka AK itu ditangkap tim gabungan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Pria berusia 27 tahun ini terbukti menjual amunisi sebanyak 10 butir ke anggota KKB Fabianus Sani seharga Rp2 juta.

Baca Juga:  KKB di Papua Serang Warga Sipil, 9 Orang Dilaporkan Tewas, Lainnya Luka Tembak

Penjualan amunisi tersebut tak dilakukan secara langsung oleh Praka AK. Untuk menutupi jejaknya, prajurit TNI ini menjualnya melalui seorang kurir bernama John Sondegau.

Baca Juga:  Letkol AS Dibekuk Tim Gabungan Puspom TNI, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Hasil penyelidikan awal tersangka Praka AK menjual 10 butir amunisi ke FS (Fabianus Sani) melalui JS (John Sondegau) sebagai kurir,” ujar Wakasatgas Humas Ops. Damai Cartenz, AKBP Arif Irawan dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Waduh, Perempuan Cantik Ini Tak Miliki Vagina

Praka AK ditangkap dan diamankan ke Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua pada Selasa (7/6) . Dari penjualan itu, AK disebut menerima bayaran Rp 2 juta dari penjualan amunisi itu.