JABARNEWS | TIMIKA – Kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papau akhirnya terbongkar. Pelakunya ternyata oknum prajurit TNI berpangkat prajurit kepala (praka).
Prajurit TNI berinisial Praka AK itu ditangkap tim gabungan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Pria berusia 27 tahun ini terbukti menjual amunisi sebanyak 10 butir ke anggota KKB Fabianus Sani seharga Rp2 juta.
Penjualan amunisi tersebut tak dilakukan secara langsung oleh Praka AK. Untuk menutupi jejaknya, prajurit TNI ini menjualnya melalui seorang kurir bernama John Sondegau.
“Hasil penyelidikan awal tersangka Praka AK menjual 10 butir amunisi ke FS (Fabianus Sani) melalui JS (John Sondegau) sebagai kurir,” ujar Wakasatgas Humas Ops. Damai Cartenz, AKBP Arif Irawan dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Praka AK ditangkap dan diamankan ke Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua pada Selasa (7/6) . Dari penjualan itu, AK disebut menerima bayaran Rp 2 juta dari penjualan amunisi itu.