Tenaga Honorer Akan Dihapus, Begini Peluangnya Jika Ingin Jadi PNS

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Tenaga honorer segera dihapus. Pemerintah diberi kesempatan hingga 2023 untuk menyelesaikan tenaga honorer yang kini masih marak di berbagai instansi.

Baca Juga:  Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca Juga:  Alumni Muda Padjadjaran Siap Bersinergi Dengan Ika Unpad

Sementara untuk menutupi kebutuhan tenaga kerja untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga:  Hal Berikut Yang Dilakukan Polres Subang Bantu Ribuan Warga Saat Pandemi

Lalu bagaimana peluang tenaga honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS?