Karena Tak Nikahi Kekasihnya, Pria Ini Didenda Rp50 Juta

Ilustrasi kegagalan pernikahan seorang pria dengan gadis asal Purwakarta
Ilustrasi kasus gagalnya pernikahan pasangan di NTT (foto: istimewa)

JABARNEWS │ NTT – Seorang pria terpaksa harus membayar denda sebesar Rp50 juta karena tak jadi menikahi kekasihnya. Padahal keduanya sudah lama tinggal bersama dan memiliki dua orang anak.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Si pria diketahui bernama Paskalis L Liu asal Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sementara kekasihnya bernama Yofriana Y Elu.

Baca Juga:  Sosialisasi Maklumat Kapolri, Kapolres Cianjur: Masyarakat di Rumah Saja

Informasi yang dihimpun, keduanya sudah tinggal bersama saat masih kuliah. Bahkan saat ini kedua pasangan tersebut sudah dikaruniai dua orang anak, masing-masing berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Baca Juga:  Soal Pernikahan Dini, Ridwan Kamil Singgung Kesadaran Masyarakat: Bukan Hanya Tugas Pemerintah

Disebutkan, saat ini Yofriana bekerja sebagai bidan di sebuah puskesmas di wilayah Kabupaten TTU. Sementara Paskalis meski sudah sarjana hingga saat ini belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Baca Juga:  Satu Orang Warga Tewas Akibat Keracunan Massal di Cianjur

Namun dalam perjalanan hubungan keduanya, Paskalis belakangan justru malah menghindari pernikahan. Kasus ini kemudian diselesaikan dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Paskalis sebagai tergugat dan Yofriana sebagai penggugat.