Ke Purwakarta, Kapolda Jabar Jelaskan Soal Mudik Aglomerasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut, hanya ada 2 wilayah aglomerasi di Jabar yang masyarakatnya diperbolehkan melakukan perjalanan lokal.

Saat di temui Pos PAM Terpadu Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (6/5/2021), dirinya menyebut 2 wilayah aglomerasi yakni Bodetabek dan Bandung Raya.

Dijelaskannya, untuk wilayah Cirebon Raya atau Ciayumajakuning tidak termasuk wilayah aglomerasi yang memperoleh pengecualian selama larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga:  Baca! Inilah Empat Faktor Angka Stunting Terus Meningkat di Kota Bandung

“Ini Sudah diatur sedemikian rupa, melihat plat nomor (nomor polisi) kendaraanya, seperti Bandung leternya D, berarti di belakangnya ada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, itu yang kita perbolehkan masyarakatnya melakukan kegiatan atau pergerakan orang,” tegas Jendral bintang dua yang akrab disapa Dofiri itu.

Baca Juga:  Akibat Pergeseran Tanah, Rumah Warga Terbelah di Gunung Tanjung

Menurut Kapolda, operasi penyekatan dilaksanakan di sejumlah titik sewilayah hukum Polda Jabar.

“Di wilayah Jabar ini ada 158 titik penyekatan, 22 pos terdapat di jalur tol dan sisanya jalur arteri. Titik-titik penyekatan tertentu yang dijaga petugas 1×24 jam,” jelas Dofiri.

Baca Juga:  Gerebek Rumah di Bekasi, Ratusan Kilogram Narkoba Disita BNN

Irjen Pol Ahmad Dofiri mengklaim, operasi penyekatan dinilai efektif mengendalikan laju kasus Covid-19 di Jabar.

Untuk itu, dirinya meminta dukungan kepada masyarakat agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya imbau masyarakat tak perlu mencemaskan operasi penyekatan ini. Ada penyekatan tidak usah takut. Yang terpenting adalah tidak mudik saat Lebaran nanti,” pungkasnya. (Gin)