Komnas HAM Tak Setuju Jaksa Agung Larang Terdakwa Kasus Gunakan Peci dan Hijab

Oknum Jaksa mendadak menggunakan hijab saat sidang kasus yang menjeratnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam tak sependapat dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang melarang penggunaan atribut agama (peci dan hijab) bagi terdakwa saat menghadiri sidang di pengadilan.

Anam justru mempertanyakan alasan Jaksa Agung terkait gagasannya tersebut. Menurut Anam, Jaksa Agung tidak boleh menggunakan prasangkanya bahwa penggunaan peci dan hijab bisa menodai agama tertentu.

Baca Juga:  Bupati Majalengka: Jaga Eksistensi Olahraga Tradisional di Era Digital

“Dia (Jaksa Agung) tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana,” kata Anam saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

“Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan,” lanjut Anam seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Sempat Bikin Resah, Tiga Pelaku Tawuran Malam Takbiran di Kota Bandung Diamankan

Anam menganggap, alasan Jaksa Agung tak dapat diterima dan tak selaras dengan ekspresi-ekspresi keagamaan yang notabene hal privat.

Alasan itu semakin tak dapat diterima jika terdakwa yang bersangkutan memang selama ini punya rekam jejak selalu mengenakan atribut keagamaan tertentu, seperti perempuan yang sehari-hari selalu mengenakan jilbab atau penceramah yang selama ini senantiasa berjubah di hadapan umum.

Baca Juga:  Panglima Sebut 10 Orang Prajurit TNI Jadi Tersangka, Kasus Apa?