KPK Dukung Bekas Napi Korupsi Tidak Nyaleg

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan dukungan itu saat memberikan paparan di acara Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi 2018-2023.

Menurut Agus, aturan pembatasan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg merupakan gagasan yang sangat tepat di dalam memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin berkualitas bagi masyarakat.“Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat,” ujar Agus, dikutip dari Tribunnews, Minggu (27/5/2018).

Baca Juga:  Waduh, Ternyata Bau Badan Salah Satu Gejala Penyakit Ini

Dia menjelaskan, pesta demokrasi rakyat itu harus diikuti oleh orang-orang yang berkompeten. Sedangkan, mantan narapidana kasus korupsi, kata dia, sudah terbukti gagal di dalam menunjukkan kompetensi pada waktu lalu.

Baca Juga:  Trase KA Cepat Jakarta-Bandung Direncanakan Rampung 2021 Mendatang

“Di dalam perjalanan yang bersangkutan sudah tidak lulus masa masih terus masuk itu,” tutur Agus.

Sebagai bentuk pemberian dukungan terhadap upaya KPU RI menyediakan tokoh-tokoh berkompeten bagi masyarakat melalui larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.

Pihak KPK akan mengimbau langsung kepada partai politik supaya tidak mencalonkan caleg yang berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

Baca Juga:  Handphone Takut Hilang, Asuransiin Aja

“Bentuknya bisa pertemuan dengan KPU atau mengirim surat, banyak hal,” kata Agus.

KPU sendiri tengah mengatur pembatasan bagi napi ini tidak terbatas pada mantan koruptor, selain itu mantan napi yang dibatasi juga kasus kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkotika. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat