Lagi, Pemuda Plered Diringkus Satresnarkoba Polres Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lantaran diduga tak memiliki izin edar obat-obatan, seorang pemuda berinisial AJN (20), warga Kampung Sempur Nunggal, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, diringkus polisi. Selain itu, tersangka dinilai tak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian.

Pemuda tersebut diringkus di Jalan Raya Bojong Sawit, Kampung Cijolang, Desa Linggasari saat sedang mengedarkan obat-obatan kepada sejumlah warga. Pada Senin (13/8/2018) lalu.

Sejumlah anggota kepolisian yang menangkap AJN langsung menggeladahnya hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu toples plastik warna putih berisi 396 butir tablet warna kuning diduga obat-obatan jenis hexymer/trihexyphenidil.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon Berjalan Lancar

Selain itu, ditemukan pula satu bungkus kecil plastik klip bening berisi lima butir tablet warna dari jenis obat yang sama, satu ponsel hitam lengkap dengan simcardnya.

Barang Bukti

“Selanjutnya AJN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Rabu (15/8/2018)

Baca Juga:  Keluarga Korban Begal Minta Pelaku Dihukum Mati

Dia menegaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara,” kata Heri.

Heri menambahkan, dalam memberantas peredaran narkoba peran serta masyarakat dalam memerangi dan mempersempit peredaran narkotika, sangat diperlukan.

Baca Juga:  Bus Rombongan Pelajar Alami Kecelakaan

“Masyarakat harus melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkotika di lingkungan mereka. Tanpa peran serta masyarakat mustahil pengungkapan penyalah gunaan narkoba bisa maksimal,” ujarnya.

Pihaknya akan terus mengajak masyarakat, untuk tidak pernah takut untuk memerangi peredaran narkoba.

“Masyarakat harus berani melaporkan kepada Polres Purwakarta atau Bhabinkamtibmas bila mengetahui adanya peredaran Narkoba,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat