Launching Koperasi HUKINDO, DPW HIPSI Jabar Ajak Santri ‘Kaya Bersama’

JABARNEWS | BANDUNG – DPW Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Jabar melaunching Koperasi HUKINDO HIPSI Jabar di Kantor DPW HIPSI Jabar di Ruko Pasar Modern Komplek Batununggal Indah, Senin (7/1/2019). Hal itu untuk memotivasi para pengusaha santri untuk tumbuh berkembang dalam kebersamaan.

Menurut Sekretaris Koperasi HUKINDO HIPSI Jabar, Usep, HIPSI dibentuk dengan payung hukum yang kuat dan berbasis syariah. Syarat mendirikan koperasi yakni pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia menambahkan, ada beberapa organ penting koperasi yakni adanya rapat anggota, laporan pertanggung jawaban, jati diri koperasi bersikap sukarela namun sudah cakap hukum, sikapnya demokratis terbuka, adanya SHU. Terlebih, koperasi harus mempunyai kemandirian dan tidak tergantung dana hibah.

Baca Juga:  Gempa 4.8 SR Guncang Tasikmalaya

Simpanan pokok dan simpanan wajib untuk HUKINDO sendiri sudah berbadan hukum lebih dari 10 tahun. Ia pun menyatakan koperasi itu sendiri akan gemuk jika cabangnya besar.

Berbicara tentang program kerja, kata dia, Koperasi HUKINDO ini berbeda dengan koperasi lainnya. Selain sistem koperasi yang dimilikinya syariah, namun akan menyatukan pandangan dan prinsip ekonomi yakni “Kaya Bersama”.

“Jadi orang baik itu sangat mudah, namun jadi orang manfaat tidak mudah dan sulit. Prinsip utama koperasi ini adalah Sidiq (benar), Amanah (Dipercaya), Tabligh (Menyampaikan), Fatonah (Cerdas),” ujar Ketua Koperasi HUKINDO HIPSI Jabar, Fahmi TR.

Baca Juga:  VIDEO: Jokowi Ajak Prabowo dan Erick Thohir Ke Jatim, Ada Apa?

Pola syariah akan bisa dijalankan jika sama-sama membangun kepercayaan. “Sistem yang dibangun yakni sistem kepercayaan. Jadi, kita bangun akhlaknya dulu, kemudian membangun pola fikir yang produktif dan terakhir pendampingan. Pendampingan itu bisa dalam bentuk dana dan pengawasan usaha secara langsung,” ujar Ketua Umum DPP HIPSI, Sulaiman.

Prinsip koperasi ini sama seperti Rosululloh. Ketika menilik Zaman Rasul dimana rentenir berkeliaran di mana- mana. Di Makkah itu tanahnya berbatuan. Jadi, jaminan pinjaman itu sendiri adalah dirinya sendiri. Tak hanya itu orang tua, anak, istri pun menjadi jaminan.

Baca Juga:  Sukseskan Vaksinasi di Jabar, PMII: Kang Emil Harus Pertimbangkan Reward

Syarat menjadi anggota koperasi adalah menjalankan rukun Iman, menjalankan rukun Islam, Ihsan dan berakhlakul Karimah. Dengan akhlakul karimah, maka akan dimudahkan segalanya.

“Nah kita ingin memberantas itu dengan pendampingan akhlakul karimahnya Nabi Muhammad SAW. Dimana beliau merupakan seorang pengusaha yang bergelar Ulul Azmi yakni dapat dipercaya. Koperasi kita sendiri itu yang dikedepankan saling percaya,” kata Sulaiman.

Tantangan terbesar yakni membangun karakter anak muda sebagai pengusaha. Banyak sarjana dan ilmuwan yang menggunakan keilmuannya untuk dirinya sendiri, namun tidak hadir di masyarakat. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat