Dalam proses perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah dokumen persyaratan, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM.
Proses perpanjangan SIM ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 281 dari undang-undang tersebut mengatur ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Polrestabes Bandung. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News