Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling untuk Wilayah Bandung Hari Ini

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)

Dalam proses perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah dokumen persyaratan, termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari ini Cancer, Leo dan Virgo

Proses perpanjangan SIM ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Indikasi Masalah Ditemukan BPK Jawa Barat dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandung TA 2022

Pasal 281 dari undang-undang tersebut mengatur ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Polrestabes Bandung. (red)

Baca Juga:  Asyik Indehoy 12 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News