
JABARNEWS │ BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan perpanjangan SIM keliling hari ini, Selasa (26/9), tersedia di dua lokasi, yaitu Living Plaza Dago (eks Dago Plaza) di Jalan Ir H Djuanda dan Ubertos di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Waktu layanan SIM Keliling dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM jenis A dan C yang masa berlakunya telah habis. Bagi mereka yang ingin membuat SIM baru, harus mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain biaya perpanjangan, ada biaya tambahan berupa asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.