Sebanyak 537 peserta vokasi UI telah mendapat perlindungan selama mengikuti pelatihan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai antisipasi dari resiko sosial ekonomi yang kemungkinan terjadi pada mahasiswa magang.
Melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, berbagai risiko kecelakaan kerja akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan para peserta dapat meningkatkan produkivitas dan konsentrasi dalam magang nya.
Manfaat yang diberikan apabila mengalami kecelakaan kerja berupa biaya pengobatan sampai dengan sembuh dan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis. Apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News