Kedua, kumpulkan bukti “salah transfer” dengan tangkapan layar atau screenshot. Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke kantor polisi setempat dan mintalah surat tanda penerimaan laporan. “Pastikan Anda menyimpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tambah Hudiyanto.
Selanjutnya, saran ketiga adalah melaporkan kejadian ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer dari pinjol ilegal tersebut. Penahanan dana harus dilakukan sampai ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas transfer tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News