Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, sekolah-sekolah seperti ini memiliki kekhasan yang menjadi alasan peserta didik memilihnya, bukan semata-mata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri.
“Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasi mereka,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, 27 Mei lalu. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News