Ragam

Muhammadiyah Tak Setuju Putusan MK Soal Sekolah Dasar Gratis, Ini Alasannya

×

Muhammadiyah Tak Setuju Putusan MK Soal Sekolah Dasar Gratis, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir. (foto: istimewa)

Jika nantinya berdampak negatif pada sekolah swasta, Muhammadiyah akan menyiapkan langkah-langkah lanjutan.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:  Indonesia Diselimuti Duka, Keluarga Ridwan Kamil dan Muhammadiyah Bersedih

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga:  Kisah Ibu di Tasikmalaya: Bilangnya Sekolah Gratis, Pas Keluar Harus Bayar Denda Puluhan Juta

Meski demikian, MK memberikan pengecualian terhadap sekolah swasta yang memiliki kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau berbasis agama, serta yang tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah.

Baca Juga:  Diiming-iming Bekerja di Luar Negeri, Belasan Orang Malah Dijual Ginjalnya
Pages ( 5 of 6 ): 1 ... 34 5 6