Ragam

Mulai Tahun Depan NIK Bisa Digunakan untuk NPWP, Begini Prosesnya

×

Mulai Tahun Depan NIK Bisa Digunakan untuk NPWP, Begini Prosesnya

Sebarkan artikel ini
Mulai tahun depan NIK bisa digunakan sebagai NPWP. (foto: istimewa)
Mulai tahun depan NIK bisa digunakan sebagai NPWP. (foto: istimewa)

Melalui adendum di atas, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:  Bogor Sabet Juara Umum Paralayang Kapolda Cup

Pihaknya memberi apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang dianggap telah berjalan sangat baik selama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.

Baca Juga:  SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Ada Disini

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan.

Baca Juga:  Dukung Operasi Tanggap Darurat, Kominfo Kirim Telepon Satelit

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021). (red)

 

sumber: Detik.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan