Obat Sirop Dilarang Dikonsumsi, Ini Obat Alternatif yang Disarankan Kemenkes untuk Anak

Menteri Kesehatan
Menkes, Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah memesan obat gagal ginjal akut dari Singpura dan Australia. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan obat sirop kepada anak. Keputusan ini dilakukan usai adanya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menghebohkan publik belakangan ini. Lalu apa obat alternatif untuk anak?

Baca Juga:  Bukan Batuk dan Demam, Ini Loh Gejala Penyakit Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan telah menarik peredaran beberapa jenis obat tertentu, termasuk obat sirop untuk anak.

Namun keputusan larangan penggunaan obat sirop ini tak sedikit membuat para orang tua bingung. Khususnya saat menghadapi anak sakit dan membutuhkan obat yang mudah dikonsumsi anak.

Baca Juga:  Besok, Kanalisasi 2-1 Bakal Diuji Coba di Puncak Bogor

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut ada obat alternatif yang bisa dikonsumsi anak dengan mudah. Obat ini berupa pil pediatrik atau pil khusus buat pasien anak.

Baca Juga:  Polresta Banjar Amankan 7 Motor Bodong dan Pemabuk

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyarankan para dokter dan apoteker agar memberikan obat alternatif untuk anak berbentuk pil pediatrik. Obat ini disebut tak menyebabkan gagal ginjal.