Panwaslu Purwakarta ‘Tongkrongi’ Silon Bacaleg

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Purwakarta masih belum sempurna. Hal tersebut terlihat dari sistem informasi pencalonan (Silon) di Panwaslu Kabupaten Purwakarta.

“Hingga hari terakhir masa pendaftaran 17 Juli 2018, masih ada parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya ke sistem tersebut,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (19/7/2018).

Menurutnya, Panwaslu telah memantau langsung jalannya pendaftaran dari awal sampai akhir, pada pukul 24.00 wib, Selasa (17/7/2018). Pihaknya mencatat, beberapa di antaranya diketahui belum semua bacaleg yang didaftarkan parpol melengkapi syarat calon.

Baca Juga:  Parkir Di Cianjur Masih Perlu Ditertibkan

“Masih ada bacaleg yang belum melegalisir ijazahnya, surat keterangan pendukung lain bagi mereka yang masih bekerja di lembaga atau intansi pemerintah. Seperti Kades, harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan keterangan dari atasan,” paparnya.

Pihaknya meminta kepada KPU agar cermat melakukan penelitian administrasi bacaleg. “Agar saat masa perbaikan hingga 31 Juli 2018, semua persyaratan dilengkapi. Setelah itu statusnya menjadi daftar calon sementara (DCS),” katanya.

Baca Juga:  Jepang Pulangkan Empat Atletnya Karena Terlibat Prostitusi

Diketahui, 15 parpol peserta Pemilu 2019 resmi mendaftarkan bacalegnya untuk DPRD Purwakarta. Mereka di antaranya Berkarya, Nasdem, Gerindra, PKB, PAN, PKS, Hanura, PPP, Golkar, PDIP, Demokrat, Garuda, Perindo, PSI dan terakhir PBB.

Baca Juga:  Inilah Cara Cegah Penyebaran Cyber Bully di Twitter

Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, proses pendaftaran berjalan lancar, aman dan kondusif. Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh perwakilan parpol. Semua syarat pencalonan ke-15 parpol tersebut telah terpenuhi, dan diterima KPU.

“Selanjutnya kita melangkah ke tahapan verifikasi hingga 19 Juli 2018 terhadap syarat calon bagi bacaleg yang diajukan parpol terkait. Jika ada kekurangan, parpol diperbolehkan untuk dilengkapi,” ujar Ramlan. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat