Para Ulama se-Indonesia Berkumpul di Purwakarta, Ternyata Ini yang Dibahas

Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.
Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.. (foto: istimewa)

Ia kemudian menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam industri tembakau. Padahal, Nur Kholis mengatakan bahwa undang-undang dibuat harus menjadi sebagai pemecah dari permasalahan sosial.

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.

Baca Juga:  Warga Dilarang Masuk Gereja Gara-gara Pakai Sandal Jepit, Berikut Penjelasan TNI AU

Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi mengatakan bahwa RUU Kesehatan merupakan regulasi yang kontroversi karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Keadaan Emosimu Kurang Baik Hari Ini

Kiai Mahbub pun mempertanyakan tentang aturan penggunaan kemasan yang ada di dalam RUU Kesehatan tersebut. Ia heran lantaran tidak ada peringatan di botol minuman keras.

Baca Juga:  Kapolda Jabar dan Kapolres Sukabumi Tutup Doa Cisolok

“RUU ini juga menjadi kontroversial karena mengatur penggunaan kemasan. Masak kemasan rokok yang notabene beberapa ulama membolehkan diberi peringatan sedemikian besar, sementara botol miras tidak ada peringatannya?,” ujar Kiai Mahbub dikutip dari nu.or.id. (red)