Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

Iko Uwais

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga:  Gelar Acara Simposium Se-Timur Tengah dan Afrika, Pelajar Indonesia Gagas Konsep Moderasi Beragama

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022). Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Tidak Ada Kasus Baru, Kota Depok Bebas Covid-19? Ini Kata Mohammad Idris

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (red)

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Siswi SMAN di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

 

sumber: kompas.com