Ragam

Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

×

Pembelaan Iko Uwais Soal Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Dirinya

Sebarkan artikel ini
Iko Uwais
Iko Uwais

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga:  Finalis Miss Indonesia 2024: Siapa yang Akan Dinobatkan?

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022). Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Viral! Pria di Baleendah Bandung Dianiaya di Tengah Jalan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (red)

Baca Juga:  Cemburu Buta, Seorang Pemuda di Purwakarta Aniaya Pria Diduga Selingkuhan Istrinya

 

sumber: kompas.com

Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan