Pemerintah Resmi Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023 untuk Pusat dan Daerah

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. (foto: istimewa)

Selama tahapan rekrutmen, terdapat periode sanggah sebelum keputusan kelulusan CPNS atau PPPK diumumkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.

Biasanya, periode sanggah berlangsung selama tiga hari. Pelamar yang tidak memenuhi verifikasi dapat mengajukan sanggahan dan diberi kesempatan satu kali.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2023, Kemenpan-RB Siapkan 4.672 Formasi Melalui Jalur Ini

Meski begitu, instansi pemerintah memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS berdasarkan validitas bukti yang disajikan.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023