Selama tahapan rekrutmen, terdapat periode sanggah sebelum keputusan kelulusan CPNS atau PPPK diumumkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.
Biasanya, periode sanggah berlangsung selama tiga hari. Pelamar yang tidak memenuhi verifikasi dapat mengajukan sanggahan dan diberi kesempatan satu kali.
Meski begitu, instansi pemerintah memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS berdasarkan validitas bukti yang disajikan.
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
- Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut adalah syarat umum untuk mendaftar CPNS:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat registrasi.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, sesuai dengan putusan pengadilan.
- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
- Tidak pernah diberhentikan secara sukarela atau tidak sukarela dari TNI, Polri, PNS, serta tidak diberhentikan secara buruk dari pekerjaan swasta.
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
- Memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk mendaftar CPNS.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.