Pemkab Pangandaran Uji Kelayakan IPAL PT PECU

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan pengawasan kelayakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di PT PECU Pangandaran.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut SK Bupati Pangandaran karena sebelumnya PT PECU mendapat sanksi administrasi atas adanya keluhan warga di sekitar Sungai Citonjong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang menduga limbah dari perusahaan tersebut telah mencemari Sungai Citonjong.

Baca Juga:  Indonesia Gandeng Pemerintah Swiss Untuk Peningkatan Kinerja PDAM

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Asep Sanjaya, mengatakan, pengawasan ini dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Adanya pengaduan dari masyarakat serta pemberitaan di media massa mengenai limbah PT PECU menjadi bahan tambahan bagi Pemerintah Daerah Pangandaran, maupun Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan,” kata Asep seperti dikutip harianrakyat.com.

Baca Juga:  Ini Dia Balasan Puisi Untuk Sukmawati

Sebelumnya pihak DLHK Kabupaten Pangandaran telah melakukan pengawasan lanjutan, melalui pembinaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup bersama Satpol PP dan Dinas LH Provinsi Jawa Barat.

Pengambilan sampel air di Sungai Citonjong rencananya akan dilakukan petugas Dinas LH Provinsi Jawa Barat hari Jum’at (27/07/2018), yang selanjutnya melakukan uji lab di Tirta Wening Bandung.

Baca Juga:  Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Ketahuan

Sementara itu, Humas PT PECU, Roni, mengklaim bahwa IPAL milik PT PECU termasuk kategori terbaik di Kabupaten Pangandaran. Namun diakuinya memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Saat ini kami sedang dalam tahap perbaikan. Tahun 2018 ini, IPAL PT PECU akan menyesuaikan berdasarkan standar mutu dari pemerintah,” kata Roni. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat