PNS Pemkab Kuningan Berkurang 208 Orang

JABARNEWS | KUNINGAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan bakal kembali berkurang di tahun depan. Menyusul sebanyak 208 PNS akan memasuki batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Juli sampai 1 Desember 2019.

Mereka yang memasuki BUP itu berasal dari berbagai instansi di lingkup Pemkab Kuningan. Agar para PNS ini paham tentang pensiun, BKPSD menggelar sosialisasi persiapan pensiun sekaligus bimtek penetapan pensiun otomatis (PPO) bagi PNS yang akan memasuki masa purna bakti TMT 1 Juli sampai 1 Desember 2019.

Acara yang dibuka Sekretaris BKPSDM Rudi Setiawan itu menghadirkan beberapa narasumber. Yakni Kanreg III BKN Bandung, Endah Mawarniati yang menjabat Kabid Pengangkatan dan Pensiun, dan RJ Topan Sudibyo, Kasi Pensiun Kabupaten dan Kota.

Hadir juga dari PT Taspen Cabang Cirebon, pejabat struktural dan juga bank-bank lainnya. Materi yang disampaikan narasumber seputar prosedur pensiun, ketaspenan, dan kebijakan implementasi penetapan pensiun otomatis (PPO) serta tata cara verifikasi dan validasi berkas PPO.

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Soal Tewasnya Pelajar di Bogor Barat

Sekretaris BKDPSDM Rudi Setiawan menerangkan keberhasilan BKPSDM Kabupaten Kuningan meraih penghargaan Kinerja Terbaik I dalam penyelesaian pensiun sewilayah kerja Jawa Barat dan Banten. Penghargaan ini didapat atas kerja sama dari seluruh pegawai termasuk yang akan memasuki masa purnabakti.

“Meraih penghargaan Kinerja Terbaik I ini sangat sulit, namun kami berhasil meraihnya. Tentu ini sebuah kebanggaan, tapi bukan berarti kami puas. Masih banyak yang harus disempurnakan dalam melayani pegawai terutama yang akan memasuki masa pensiun,” papar Rudi membacakan sambutan Kepala BKPSDM Somantri.

Menurut dia, sebagai abdi negara dengan apapun jabatannya, tentu akan sampai pada masa harus rela melepaskan semua posisi dari jabatan tersebut. ini sebagai bagian dari regenrasi dan siklus kehidupan.

“Oleh karena, kami memandang perlu sosialisasi ini sebagai media silaturahmi dan wahana efektif untuk mendapatkan informasi dalam mempersiapkan bekal fisik dan mental menghadapi pensiun. Kemudian diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak dan kewajiban sebagai peserta Taspen,” katanya seperti dikutip radarcirebon.com.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Beroperasi, Rumah Makan Di Majalengka Makin Menjamur

Dalam menghadapi masa pensiun, sambung Rudi, diperlukan persiapan yang matang menyangkut persiapan mental, pola pikir, pola hidup, dan perencanaan keuangan. Di mana keuangan harus disesuaikan dengan gaji yang akan diterima setelah masa purna bakti.

“Jika ini sudah dipersiapkan, maka ketika memasuki pensiun, tetap akan menjadi masa yang menyenangkan, produktif dan tidak menurunkan semangat untuk terus berkarya. Dan yang lebih penting lagi, setelah pensiun nanti, banyak kesempatan untuk berbuat demi masyarakat,” ujarnya.

Rudi juga mengajak para PNS yang hadir dalam sosialisasi ini untuk mengambil hikmah dari silaturahmi. Sebab pada akhirnya, kesempatan memanfaatkan waktu dengan sebijaksana mungkin akan membawa perubahan-perubahan kecil ke arah yang lebih baik.

“Jika selama ini sering terlambat ke kantor, maka mulai besok dan seterusnya, datang lebih tepat waktu. Jangan lupa dengan penuh semangat untuk terus memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan. Dengan perubahan ini, insya Allah saat memasuki masa pensiun akan mendapatkan perasaan bahagia,” ajaknya.

Baca Juga:  Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini, Bang Edi Siap Perang Lagi!!

Kasubid Pengadaan Pemberhentian Hamdan Harismaya menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu langkah dari BKPSDM dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada PNS yang akan memasuki masa purna bakti.

Di samping itu juga pengelola kepegawaian di lingkungan Pemkab Kuningan dalam implementasi penetapan pensiun otomatis berbasis less paper.

“Sehingga pengelola kepegawaian mengetahui tata cara verifikasi dan validasi berkas pensiun otomatis. Dan juga alur pengajuan pensiun otomatis. Diharapkan nantinya akan mempermudah setiap PNS yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) dalam mengajukan usulan pensiun,” ungkapnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat