Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandar Ganja Di Labuhan Batu

JABARNEWS | LABUHAN BATU – Satnarkoba Polres Labuhan Baru meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja di jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Minggu (28/2/2021).

Kedua bandar narkoba diringkus, yakni Irwansyah Putra Nasution Alias Wanca (38) warga Dusun I, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang, Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir

Baca Juga:  Mengulas Kampung Naga Tasikmalaya Sebagai Warisan Budaya Sunda

Dari kedua tersangka disita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 6 bungkus kertas seberat 48 gram, 1 plastik asoi berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram dan narkoba jenis sabu 001 gram,1 buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram, 2 alat isap (bong), 2 timbangan elektrik dan 1 smartphone.

“Keduanya sudah menjadi target polisi terkait peredaran narkoba di Labuhan Batu,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/3/102).

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Taurus Hari Ini

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka Wanca, ganja dibelinya dari bandar berinisial A warga Mandailing Natal sebanyak 10 kilogram, namun sebagian sudah habis dijual ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kilogram dan sisanya 2 kilogram di ecer di wilayah Rantau Prapat.

“Setiap kilogram dijual tersangka dengan harga 2 juta, tersangka sudah lama mengedarkan narkoba,” terangnya.

Baca Juga:  Seluruh Umat Kristen di Purwakarta Lakukan Ibadah Secara Virtual selama PPKM Darurat

Masih kata dia, tersangka Wanca sudah 2 kali menjalani hukuman dalam kasus narkoba pada tahun 2010 dan tahun 2017. Sedangkan tersangka Irul dua kali menjalani hukuman penjara pada tahun 2010 dan tahun 2014.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,’ bilangnya. (Ptr)