Politisi Malaysia Perkosa TKW asal Indonesia, Pelaku Tetap Bebas Usai Bayar Jaminan

Ilustrasi TKW. (foto: istimewa)

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7/2019) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Baca Juga:  Suap Meikarta, Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK

Sebelumnya, Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap Paul Yong yang merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak. Ia didakwa atas tuduhan pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, tiga tahun lalu.

Baca Juga:  Bejad! Seorang Kakek di Cirebon Perkosa Gadis Disabilitas

Dalam putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun itu bersalah atas pemerkosaan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim.

Baca Juga:  Bagaiana Peruntungan Untuk Pemilik Rasi Bintang Leo dan Virgo Hari Ini

Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.