DaerahRagam

Ratusan PPPK di Karawang Belum Digaji Dua Bulan, Tata Kelola Disdikbud Disorot

×

Ratusan PPPK di Karawang Belum Digaji Dua Bulan, Tata Kelola Disdikbud Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (foto: net)

Menurut dia, persoalan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai hambatan teknis administratif semata. Ia menduga ada persoalan manajemen yang belum tuntas di tingkat dinas.

“Ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Ada persoalan tata kelola yang harus dibenahi. Hak pegawai adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Keluarkan Peringatan bagi Kepala Desa dan ASN, Ini Alasannya

ATEKA juga menyinggung dasar hukum terkait hak penghasilan ASN. Asep menyatakan ketentuan mengenai gaji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga:  Kandar Karnawan : Oknum Kejaksaan Jangan 'Bermain' Perkara Yang Sudah Inkracht

“Dalam aturan sudah jelas, hak atas gaji adalah konsekuensi dari kewajiban yang sudah ditunaikan. Kami bekerja, maka hak kami harus dibayarkan. Anggaran gaji ASN itu sifatnya wajib dan prioritas,” ucapnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Komitmen Perjuangkan Tenaga Honorer Sampai Diangkat Jadi PPPK

Ia menegaskan, para tenaga kependidikan tidak sedang meminta bantuan, melainkan menuntut hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3