Ribetnya Bayar Pajak Di Samsat Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Padahal niat baik warga ini dalam taat pajak harus di apresiasi, namun sayang pelayanan yang diterimanya diduga kurang mengenakan. Diduga ribet dan susahnya mengurus pembayaran pajak kendaraan dialami oleh salah satu warga asal Cihuni Pasawahan gara-gara susahnya administrasi di Samsat

Purwakarta.

“Saya berusaha menjadi masyarakat yang baik dengan mentaati aturan negara yaitu membayar pajak.Namun niat baik saya ini terkendala dengan pelayanan yang kurang baik dan terlalu berbelit-belit,” beber Alex Supriadi pada Sabtu (19/5/2018) kepada Jabarnews.

Baca Juga:  Nama Jessica Iskandar Jadi Trending di Google, Ada Apa?

Sengaja saya tidak menggungkapkan pekerjaan saya, karena ingin tahu bagaimana pelayanan yang sesungguhnya terhadap masyarakat kecil. Ternyata memang ribet dan terlalu berbelit jadi saya memutuskan untuk menunda pembayaran pajak.

“Tadi saya juga bareng salah satu anggota TNI, dia juga sama menggunakan baju seperti masyarat biasa ternyata dia juga mengeluh karena ribetnya administrasi bayar pajak kendaraan. Aneh ya? Kendaraan kendaraan saya, mau bayar pajak aja sulit. Katanya sudah online, tapi kok malah tetap sulit,” tambah Alex dengan wajah kesal.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 14 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Leo dan Virgo

Selain itu, ada juga yang harus digaris bawahi dalam pelayanan pembayaran pajak di kantor Samsat yaitu masalah foto copy. Walaupun nilainya kecil tapi bila dijumlahkan lumayan besar hasilnya.

“Tadi ada foto copy berupa KTP dan STNK kemudian ditambah map kertas, kalau kita hitung normal maka jumlahnya sekitar 2500 atau 3000 rupiah. Tapi tadi saat di sana harganya menjadi 5000 rupiah,walaupun terlihat kecil tapi kalau sehari ada 1000 wajib pajak berapa keuntungan yang diperoleh,” kata Alex mengakhiri pembicaraan.

Baca Juga:  Larangan PNS selama Pemilu 2024, Soal Netralitas hingga Sanksinya

Hingga berita ini diturunkan, pihak samsat belum dikonfirmasi dan mengklarifiikasi masalah dugaan ribetnya pembayaran pajak di Kantor Samsat Purwakarta. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat