Ribuan WNI Ramai-ramai Pindah Jadi Warga Singapura, Ada Apa?

Singapura
Ikon negara Singapura. (foto: istimewa)

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2019-2022 terdapat 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura.

Baca Juga:  UAS Dideportasi Singapura, Begini Penjelasan Dubes Indonesia

Dalam keterangan resminya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan bahwa alasan utama ribuan WNI tersebut memilih untuk menjadi WN Singapura adalah potensi untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih sejahtera.

Baca Juga:  Owalah... Ternyata Ini Alasan Singapura Tolak Masuk Ustadz Abdul Somad

Namun, Silmy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil oleh para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” tandas Silmy, Kamis (13/7/2023). (red)

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Aquarius Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News