Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2019-2022 terdapat 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Singapura.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan bahwa alasan utama ribuan WNI tersebut memilih untuk menjadi WN Singapura adalah potensi untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih sejahtera.
Namun, Silmy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil oleh para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” tandas Silmy, Kamis (13/7/2023). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News